Tubaba (TRANS)- menyikapi adanya penyimpangan bantuan sosial dari Pemkab setempat berupa beras 10 kg bagi warga yang terdampak Covid-19 di Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang barat, Anggota DPRD Komisi II kabupaten tubaba mengutuk keras penyimpangan bantuan sosial Covid-19.

Arya Saputra anggota DPRD komisi II fraksi partai Gerindra mengatakan, sangat disayangkan jika ada aparatur Tiyuh maupun Pemkab yang masih menyelewengkan bantuan sosial berupa beras 10 Kg yang disalurkan kurang lebih 70% bagi warga yang terdampak Covid-19 di kabupaten tubaba melalui dinas sosial.

“miris melihat jika betul Tiyuh Tirta Makmur tersebut menyelewengkan bantuan sosial berupa beras tersebut dimasa wabah yang melanda Indonesia khususnya kabupaten Tubaba tercinta ini”, ungkapnya

Arya menambah, dikutip dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara jelas tertuang pada Undang-undang tersebut di bagian penjelasan, bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi disaat keadaan tertentu akan dapat diberikan hukuman mati, pengertian dari yang dimaksud dengan keadaan tertentu.

“kita akan menindaklanjuti adanya hal tersebut dan akan kita panggil dinas sosial serta Kepalo Tiyuh Tirta Makmur yang berani menyelewengkan bantuan Covid-19, jika terbukti adanya penyelewengan kita selaku DPRD akan menyurati serta menyerahkan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum yang berlaku”, Pungkasnya (Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: