Site icon

Gilaaa…Di Sindang Anom (Lampung Timur) Warga Ngaku Dipungut Rp1,5 Juta Buat PTSL

TRANSSUMATERA – Kepala Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur diduga tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bila mengacu kepada surat keputusan bersama SKB 3 menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017, di dalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan ) biayanya Rp 200 ribu.

Namun, berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Sindang Anom, bahkan ini sudah menjadi rahasia umum yang dikeluhkan masyarakat setempat.

Salah satu narasumber (N), mengeluhkan pada tahun 2019 lalu dimintai biaya sebesar 1,5 juta untuk pembuatan surat tanah.

” Kami dimintai 1,9 juta jika bangunan sudah di tempati, kemudian 1,5 juta jika di lunasi dan yang bersangkutan tidak tinggal di sini.
Dan 3,3 juta jika tanahnya luas,” ungkap N.

Berdasarkan keterangan narasumber tersebut, wartawan. mencoba konfirmasi ke rumah Kepala Desa Sindang Anom Aminudin, Senin (4/5/2020) kemarin.
Namun, Aminudin saat ditemui tidak ada di rumahnya.
Masyarakat berharaf kepada aparat yang terkait baik polisi dan jaksa dapat menindak lanjuti hal ini. (Sugi)

Lewat ke baris perkakas