TANGGAMUS, Transumatera – Pemkab Tanggamus diwajibkan menyiapkan tambahan anggaran Rp 27 miliar untuk penanganan Covid-19.

Hal itu terungkap dalam pertemuan hearing antara DPRD dan Tim Gugus Tugas Covid-19, setelah adanya instruksi dari Kementerian Keuangan soal evaluasi anggaran penanganan Covid-19, Senin (4/5).

Menurut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam hering. Pembahasan utamanya terkait dengan penataan anggaran.

“Di hearing disampaikan jika pemerintah pusat mengalami penurunan pendapatan akibat Covid-19. Maka daerah harus efisiensi karena akan terjadi pengurangan dana bagi hasil yang diterima daerah,” ujar Heri.

Ia minta, dengan kondisi tersebut maka daerah juga akan mengalami penurunan pendapatan, khususnya yang berasal dari pemerintah pusat. Untuk itu pemerintah daerah perlu efisiensi anggaran.

Selain itu, Heri menjelaskan, ada instruksi terbaru dari Kementerian Keungan soal penataan anggaran Covid-19. Dengan instruksi terbaru tersebut maka Tanggamus masih perlu perbaikan.

“Kementerian Keuangan minta agar diperbaiki, untuk perbaikan itu menurut penjelasan pihak pemkab memerlukan tambahan anggaran Rp 27 miliar lagi,” jelas Heri.

Maka sebagai pihak legislatif, DPRD memberi kebebasan ke eksekutif untuk adakan tambahan anggaran Rp 27 miliar lagi. Itu akan menambah anggaran yang selama ini disiapkan, yakni Rp 57 miliar.

“Jika tidak melakukan itu maka pusat berikan sanksi ke Tanggamus berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk itu pemerintah harus secepatnya lakukan penataan ulang anggaran,” ujar Heri.

Selanjutnya untuk kepastian hasil penataan anggaran ulang tersebut akan ada pertemuan kembali. Lantas dikirimkan ke pusat agar Tanggamus tidak terkena sanksi.

Menurut Heri, pemerintah pusat serius melakukan itu. Sebab pusat ingin memastikan setiap daerah memiliki anggaran yang cukup untuk mengatasi Covid-19.

Sebab masa darurat ini tidak diketahui sampai kapan, dan pusat tidak menerima apabila daerah tidak siap untuk itu. Sehingga diadakan sanksi tegas.

“Kalau menurut saya silakan anggarkan ulang, apakah selanjutnya digunakan atau tidak nanti bisa ditata ulang di anggaran perubahan,” jelas Heri.

Sementara Sekda Tanggamus Hamid H Lubis, minta agar antara pemkab dan DPRD sama-sama sepakat tentang recofusing ulang anggaran.

“Pertemuan dengan DPRD, harapannya ada dukungan penuh dan samakan persepsi tentang anggaran. Sebab ada penyesuaian anggaran yang perlu diketahui, jika sesuai dengan harapan maka masih kurang Rp 27 miliar,” ujar Lubis.

Selain itu ia menyampaikan agar daerah harus efisiensi anggaran. Sebab pemerintah pusat mengurangi transfer ke daerah antara 10 sampai 20 persen. Dan itu berimbas ke daerah. (Candra).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: