TRANSSUMATERA-Setelah melakukan pendataan secara door to door (dari rumah ke rumah), dan melakukan rapat Aparatur Kampung untuk Penetapan kreteria keluarga penerima manfaat tersebut, agar mangacu pada peraturan pemerintah tentang, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Idrus, setelah membagikan BLT DD Senilai Rp,600,000 di Balai Kampung setempat. Senin (04/05/2020)

“Sebanyak 107 KPM Kepala Keluarga (Kk) yang berhak menerima BLT Dana Desa, Kampung Banjarmasin pada hari ini betul-betul sudah hasil seleksi keputusan bersama antara Kadus, BPK, Kaur, Kasi dan semua yang hadir pada rapat musyawarah sebelum nya,”ungkap Idrus.

Dan 107 KPM, yang di nyatakan layak mendapatkan dana BLT tersebut terdiri dari keluarga kurang mampu yang di luar dari KPM penerima Perogram Keluarga Harapan PKH atau Bantuan Non Tunai BPMT yang ada di Kampung ini,”sammbung nya.

“Semoga dana BLT DD yang dibagikan kepada masyarakat pada hari ini bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi Covid-19 ini”pungkas idrus

Turut hadir pada pembagian BLT Kampung Banjarmasin Kasi PMK Kecamatan Baradatu, Babinkaptipmas, PLD, BPK Kampung, dan Seluruh Aparatur Kampung Banjar Masin.(Deni)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: