TRANSSUMATERA-Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung pada Kamis (23/4) sore mengumuman perkembangan baru tentang Covid-19 di Provinsi Lampung di Posko Gugus Tugas Covid Provinsi Lampung.

Kata Nunik, panggailan Wagub, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan harmonisasi berbagai bantuan sosial dari kementerian dan pemerintah daerah untuk masyarakat akibat terdampak pandemi coronavirus disease 2019 atau covid-19. Hal tersebut dilakukan agar semua masyarakat dapat menerima dan merasakan bantuan tersebut.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan pada prinsipnya apa pun bentuk bantuan dari pusat atau kementerian akan dilakukan harmonisasi.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan yang ada antara program yang satu dan lainnya. Sehingga bantuan tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami melakukan harmonisasi bantuan agar bisa tersalurkan dengan tepat. Jangan sampai ada tumpang tindih. Kami juga ingin mendapatkan informasi cepat dan cepat juga penyalurannya dari pusat. Tapi jangan sampai tumpang tindih, jangan ada satu pihak yang mendapat berbagai bantuan, sementara di satu pihak lain tidak dapat bantuan apa pun,” kata Nunik di Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Lampung.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Sosial Lampung, Heryana Romdhony mengatakan pihaknya terus melakukan rekapitulasi, verifikasi, dan validasi data dari kabupaten/kota. Kemudian untuk pengawasannya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan sebagainya. Masyarakat juga dilibatkan melakukan pengawasan, apabila ada temuan, bisa dilaporkan kepada Dinas Sosial. Kemudian juga ada petugas pendamping dan sukarelawan.

“Data masyarakat yang akan menerima bantuan masih di-entry hari ini sampai pukul 23.45 WIB,” katanya.

Sesuai data BPS 2019, total jumlah penduduk Lampung 8.447.737 jiwa sementara jumlah penduduk miskin 1.054.660 jiwa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis bantuan sosial dari pusat tahun 2020, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT) sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) reguler bagi keluarga yang belum terima PKH, BPNT, dan kartu prakerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi keluarga yang belum terima PKH, BPNT, dan kartu prakerja. Nominal Rp600 ribu/bulan selama 3 bulan yang diambilkan dari dana desa. (red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: