Tubaba (TRANS)-Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Tulang Bawang Barat Ahmad Abdi Fathoni, menilai laporan Sadimin anggota DPRD setempat, terhadap salah satu wartawan anggota IWO Tubaba terkait karya jurnalistiknya kepada pihak kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Laporan Sadimin itu sudah jelas salah alamat, wartawan juga dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sudah sesuai kode etik dan asas praduga tak bersalah dengan menyebut kata dugaan dalam pemberitaannya,” kata dia Kamis 23/04/2020.

Abdi Fathoni menjelaskan bila ada pihak yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik, bisa mengadu ke Dewan Pers. Sebab, ada Undang-Undang Pers yang mengaturnya, dan polisi pun harus bisa menghargai MOU Dewan Pers dengan Kapolri.

“Mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” ungkapnya.

Abdi Fathoni yang juga salah satu tokoh pemuda di Tubaba ini berharap pihak kepolisian tidak memproses laporan tersebut karna ini bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri. “Wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik,” tukasnya.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: